Tag: Ekonomi Indonesia

  • Viral Pembalut Dikenai PPN 11%, DJP Beri Penjelasan dan YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

    Viral Pembalut Dikenai PPN 11%, DJP Beri Penjelasan dan YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk menstruasi tersebut masih dikenakan pajak, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban pajak efektif yang dibayarkan konsumen setara dengan 11 persen.

    Sebagai gambaran, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, konsumen perlu membayar total Rp22.200.

    DJP juga menjelaskan bahwa pembebasan PPN hanya berlaku bagi kelompok barang tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pembalut maupun produk sanitasi menstruasi lainnya belum tercantum dalam daftar tersebut.

    Inge menegaskan, pengenaan pajak terhadap pembalut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.

    Di tengah penjelasan pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang konsumsi biasa karena merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi perempuan.

    YLKI turut mengingatkan bahwa beban pajak atas produk menstruasi berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan berpenghasilan rendah. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

    Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi juga terjadi di sejumlah negara. Inggris, misalnya, telah menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi sejak 2021. Kanada dan Austria juga disebut telah memberikan pembebasan pajak terhadap produk sejenis.

    Hingga saat ini, DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai usulan pembebasan PPN atas pembalut. Inge menyebut setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, dampak terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal bagi negara.

    Ramainya respons publik dan desakan dari YLKI pun kembali membuka diskusi mengenai apakah produk menstruasi perlu memperoleh perlakuan pajak khusus, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar sehari-hari.

  • SBY Seloroh Batuk Prabowo Bisa Guncang Rupiah dan Saham, Tutup dengan Doa untuk Presiden

    SBY Seloroh Batuk Prabowo Bisa Guncang Rupiah dan Saham, Tutup dengan Doa untuk Presiden

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melontarkan candaan mengenai Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) ke-68, Rabu (14/10/2026).

    Candaan itu muncul ketika SBY membuka orasinya dengan meminta maaf karena sedang mengalami batuk. Ia menegaskan bahwa kondisinya bukan disebabkan oleh influenza A dan menyebut dirinya tetap aman untuk melanjutkan penyampaian materi.

    SBY juga menceritakan bahwa batuk terkadang mengganggu aktivitasnya, termasuk ketika sedang melukis. Namun, suasana menjadi lebih cair ketika ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Presiden Prabowo dan situasi ekonomi nasional.

    Dengan nada berseloroh, SBY mengingatkan bahwa batuk seorang presiden bisa menimbulkan reaksi berbeda di pasar keuangan. Ia menyebut batuk Prabowo yang keras berpotensi membuat nilai tukar rupiah dan harga saham jatuh.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai humor di tengah orasi, bukan sebagai penilaian resmi mengenai kondisi pasar keuangan. Kelakar itu sekaligus menyinggung besarnya perhatian publik terhadap Presiden serta kemungkinan respons pasar terhadap berbagai sentimen politik dan ekonomi.

    Di akhir pernyataannya, SBY menyampaikan harapan agar Prabowo senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala negara dengan baik. Ia mengajak masyarakat mendoakan Presiden agar mampu memimpin Indonesia secara optimal.

    Momen tersebut menjadi selingan ringan dalam agenda akademik FISIP Unpad, dengan SBY memadukan pengalaman pribadinya dan humor mengenai hubungan antara kepemimpinan nasional serta kepekaan pasar keuangan.

  • Gaji Capai Rp8,3 Juta, 28.620 Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditempatkan

    Gaji Capai Rp8,3 Juta, 28.620 Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditempatkan

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera mulai menjalankan tugas di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 28.620 manajer telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut para manajer akan memperoleh penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Besarannya menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan.

    Para manajer dijadwalkan mulai aktif bertugas pada 1 Oktober 2026. Mereka bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penempatan lintas daerah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan koperasi yang pembangunannya telah selesai dapat segera beroperasi dan tidak kekurangan tenaga pengelola.

    Bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, penempatan tersebut tidak otomatis menggugurkan status mereka. Lokasi kerja nantinya dapat disesuaikan apabila pembangunan KDKMP di wilayah asal telah selesai.

    Pemerintah juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak dikenai sanksi. Sementara itu, manajer yang menerima penempatan diminta menjalankan tugas sesuai lokasi yang telah ditentukan agar operasional KDKMP dapat segera berjalan.