Tag: Joko Widodo

  • Jokowi Pamerkan Ijazah dari SD hingga S1 di Sidang PN Jaktim, Sempat Berbeda Arahan dengan Hakim

    Jokowi Pamerkan Ijazah dari SD hingga S1 di Sidang PN Jaktim, Sempat Berbeda Arahan dengan Hakim

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

    Sebelum memperlihatkan dokumen kepada publik, Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim. Ia menyampaikan keinginannya untuk menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.

    Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai perbedaan arahan. Hakim Ketua Christina Endarwati awalnya meminta Jokowi memperlihatkan dokumen hanya kepada majelis hakim dan para terdakwa. Hakim juga mengingatkan bahwa penunjukan kepada pengunjung dapat dilakukan setelah persidangan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

    Jokowi kemudian kembali menyampaikan bahwa dirinya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan tersebut secara langsung. Dalam kesempatan itu, ia sempat mengangkat ijazah sarjana dan memperlihatkannya ke arah pengunjung sidang serta awak media. Ia selanjutnya menunjukkan dokumen dari jenjang pendidikan lainnya.

    Aksi tersebut memicu reaksi dari sejumlah orang di ruang sidang. Terdengar suara riuh dan tepuk tangan dari pengunjung, sehingga hakim kembali meminta agar suasana tetap kondusif. Petugas keamanan juga diperintahkan mengeluarkan pengunjung yang membuat keributan.

    Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut mulai mengikuti perkuliahan pada semester pertama tahun 1980 dan menjalani Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Jokowi juga menerangkan bahwa dirinya menyelesaikan skripsi dan mengikuti ujian dengan hasil nilai A. Ia menyebut ijazah sarjananya kemudian digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh sekitar 1985 atau 1986.

    Dokumen pendidikan tersebut, menurut Jokowi, juga pernah diserahkan saat dirinya mendaftarkan diri dalam sejumlah kontestasi politik. Di antaranya pemilihan Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, pemilihan Gubernur Jakarta pada 2012, serta pemilihan presiden pada 2014 dan 2019.

    Ia turut menyampaikan bahwa tudingan yang beredar telah memberikan dampak terhadap dirinya secara pribadi. Saat ditanya jaksa mengenai kerugian yang dialami, Jokowi mengaku merasa dihina dan direndahkan, serta menilai nama baiknya telah tercemar.

    Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikan dari seluruh jenjang agar polemik yang selama ini berkembang tidak terus berlanjut. Menurutnya, persidangan yang terbuka untuk umum menjadi kesempatan bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dokumen tersebut.

    Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga sebelumnya meminta Jokowi membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan langsung di persidangan. Mereka berharap keterangan saksi dapat membantu memperjelas persoalan yang menjadi pokok perkara.

    Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sidang pada Kamis tersebut juga menarik perhatian masyarakat di luar gedung pengadilan. Sejumlah pendukung Jokowi hadir membawa poster dan spanduk berisi dukungan. Aparat membatasi akses masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas.

    Untuk mengamankan jalannya persidangan, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan. Jumlah tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 anggota Polri, menyusul perkiraan kehadiran massa dari kedua pihak.

    Persidangan ini kembali menjadi sorotan karena polemik ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama. Kehadiran Jokowi sebagai saksi sekaligus penunjukan dokumen pendidikannya di ruang sidang menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan untuk menguji tuduhan dan keterangan para pihak.

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Istana Pelajari Putusan, Jokowi Tegaskan Sudah Lulus S-1

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Istana Pelajari Putusan, Jokowi Tegaskan Sudah Lulus S-1

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

    Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

    Menanggapi putusan tersebut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Ia menilai pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam putusan perlu dipahami secara detail sebelum pemerintah memberikan tanggapan lebih lanjut. Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut.

    Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S-1. Menurut Jokowi, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S-1 tentunya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya, termasuk jenjang yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

    Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Terkait adanya kemungkinan upaya lain terhadap posisi Gibran sebagai wapres, Jokowi meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi yang berlaku.