Tag: Kebijakan Pajak

  • Mulai 9 November, Bank hingga E-Commerce Diminta Pungut Pajak Transaksi Digital, Hashim Ungkap Target Pemerintah

    Mulai 9 November, Bank hingga E-Commerce Diminta Pungut Pajak Transaksi Digital, Hashim Ungkap Target Pemerintah

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak melalui sistem digital yang menyasar berbagai transaksi di sektor perbankan, teknologi finansial (fintech), hingga perdagangan elektronik atau e-commerce. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 dengan melibatkan lembaga keuangan dan platform digital sebagai pihak pemungut pajak.

    Rencana itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

    Hashim menyebut seluruh bank milik pemerintah maupun swasta, perusahaan fintech, serta sejumlah lokapasar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan diminta ikut memungut sekaligus menyetorkan pajak yang selama ini belum terhimpun.

    Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi kebocoran penerimaan negara, khususnya dari aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang. Pemungutan akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) agar proses pengawasan serta penerimaan pajak dapat dilakukan secara elektronik.

    Hashim menegaskan bahwa seluruh pemungutan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap transaksi yang sebelumnya belum terjangkau mekanisme pemungutan pajak dapat terpantau lebih optimal.

    Ia juga menargetkan peningkatan kinerja penerimaan pajak dapat mendorong rasio pajak Indonesia agar lebih mendekati negara lain di kawasan. Hashim menyebut Indonesia diharapkan mampu mencapai tingkat yang setara dengan Kamboja dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

    Dalam kesempatan tersebut, Hashim turut menyoroti perhatian sejumlah media internasional dan pengamat terhadap kondisi fiskal Indonesia. Ia menilai persoalan yang perlu dibenahi bukan semata kondisi perekonomian nasional, melainkan efektivitas aparat dalam menjalankan tugas dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Sementara itu, data APBN hingga September 2026 mencatat pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target. Pada periode yang sama, belanja negara tercatat Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu anggaran, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Adapun keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp125,5 triliun. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan melalui perluasan basis pajak, termasuk dari aktivitas ekonomi berbasis digital.

    Rencana penerapan kebijakan pada 9 November mendatang kini menjadi perhatian pelaku industri perbankan dan platform digital. Mekanisme teknis, jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, serta penerapannya bagi konsumen dan pelaku usaha akan menjadi hal penting untuk diperjelas sebelum kebijakan tersebut berjalan.

  • Viral Pembalut Dikenai PPN 11%, DJP Beri Penjelasan dan YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

    Viral Pembalut Dikenai PPN 11%, DJP Beri Penjelasan dan YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk menstruasi tersebut masih dikenakan pajak, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban pajak efektif yang dibayarkan konsumen setara dengan 11 persen.

    Sebagai gambaran, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, konsumen perlu membayar total Rp22.200.

    DJP juga menjelaskan bahwa pembebasan PPN hanya berlaku bagi kelompok barang tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pembalut maupun produk sanitasi menstruasi lainnya belum tercantum dalam daftar tersebut.

    Inge menegaskan, pengenaan pajak terhadap pembalut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.

    Di tengah penjelasan pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang konsumsi biasa karena merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi perempuan.

    YLKI turut mengingatkan bahwa beban pajak atas produk menstruasi berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan berpenghasilan rendah. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

    Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi juga terjadi di sejumlah negara. Inggris, misalnya, telah menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi sejak 2021. Kanada dan Austria juga disebut telah memberikan pembebasan pajak terhadap produk sejenis.

    Hingga saat ini, DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai usulan pembebasan PPN atas pembalut. Inge menyebut setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, dampak terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal bagi negara.

    Ramainya respons publik dan desakan dari YLKI pun kembali membuka diskusi mengenai apakah produk menstruasi perlu memperoleh perlakuan pajak khusus, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar sehari-hari.