Tag: KSP

  • Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka dan Listyo Sigit Dicopot dari KSP

    Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka dan Listyo Sigit Dicopot dari KSP

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara menjadi perhatian serius pemerintah. Kasus yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya itu kini memasuki proses hukum, bahkan disebut berpotensi mengarah pada tindakan makar.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh lainnya.

    Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keamanan pimpinan pemerintahan.

    Prasetyo juga menyebut pemerintah telah memperoleh perkembangan mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat. Informasi yang menjadi sasaran penyadapan dinilai berpotensi memuat hal-hal sensitif dan berdampak terhadap kedaulatan negara.

    Seiring perkembangan perkara, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP agar pelaksanaan tugas lembaga tetap berjalan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penyadapan tersebut mulai mengarah pada indikasi makar. Ia menjelaskan, dugaan tindakan itu perlu didalami karena berpotensi bertujuan menghambat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

    Menurut Yusril, penyidik masih menelusuri motif penyadapan serta pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan tersebut. Ia juga menyebut terdapat dua alat bukti yang menjadi dasar penanganan perkara, sementara proses penyidikan terus dikembangkan.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yang kemudian diketahui sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

    Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

    Nomor yang menjadi sasaran diduga tidak hanya milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Di luar proses hukum, perkara ini turut memunculkan perhatian dari organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti.

    YLBHI meminta pengusutan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap pihak yang memberi perintah, mengendalikan operasi, serta memanfaatkan informasi yang diperoleh. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dapat mengancam kerahasiaan narasumber, kebebasan berpendapat, serta aktivitas pengawasan publik.

    Senada, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara. Menurut FITRA, perangkat yang dibiayai negara harus digunakan sesuai hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

    Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut guna mengungkap motif, alur informasi, dan seluruh pihak yang mungkin terlibat.

    Hingga kini, dugaan makar masih menjadi bagian dari penilaian dan pendalaman pemerintah. Kepastian mengenai peran masing-masing pihak serta konstruksi tindak pidananya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.