Tag: Politik Indonesia

  • Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka dan Listyo Sigit Dicopot dari KSP

    Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka dan Listyo Sigit Dicopot dari KSP

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara menjadi perhatian serius pemerintah. Kasus yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya itu kini memasuki proses hukum, bahkan disebut berpotensi mengarah pada tindakan makar.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh lainnya.

    Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keamanan pimpinan pemerintahan.

    Prasetyo juga menyebut pemerintah telah memperoleh perkembangan mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat. Informasi yang menjadi sasaran penyadapan dinilai berpotensi memuat hal-hal sensitif dan berdampak terhadap kedaulatan negara.

    Seiring perkembangan perkara, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP agar pelaksanaan tugas lembaga tetap berjalan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penyadapan tersebut mulai mengarah pada indikasi makar. Ia menjelaskan, dugaan tindakan itu perlu didalami karena berpotensi bertujuan menghambat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

    Menurut Yusril, penyidik masih menelusuri motif penyadapan serta pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan tersebut. Ia juga menyebut terdapat dua alat bukti yang menjadi dasar penanganan perkara, sementara proses penyidikan terus dikembangkan.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yang kemudian diketahui sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

    Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

    Nomor yang menjadi sasaran diduga tidak hanya milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Di luar proses hukum, perkara ini turut memunculkan perhatian dari organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti.

    YLBHI meminta pengusutan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap pihak yang memberi perintah, mengendalikan operasi, serta memanfaatkan informasi yang diperoleh. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dapat mengancam kerahasiaan narasumber, kebebasan berpendapat, serta aktivitas pengawasan publik.

    Senada, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara. Menurut FITRA, perangkat yang dibiayai negara harus digunakan sesuai hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

    Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut guna mengungkap motif, alur informasi, dan seluruh pihak yang mungkin terlibat.

    Hingga kini, dugaan makar masih menjadi bagian dari penilaian dan pendalaman pemerintah. Kepastian mengenai peran masing-masing pihak serta konstruksi tindak pidananya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Istana Pelajari Putusan, Jokowi Tegaskan Sudah Lulus S-1

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Istana Pelajari Putusan, Jokowi Tegaskan Sudah Lulus S-1

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

    Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

    Menanggapi putusan tersebut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Ia menilai pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam putusan perlu dipahami secara detail sebelum pemerintah memberikan tanggapan lebih lanjut. Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut.

    Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S-1. Menurut Jokowi, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S-1 tentunya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya, termasuk jenjang yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

    Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Terkait adanya kemungkinan upaya lain terhadap posisi Gibran sebagai wapres, Jokowi meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi yang berlaku.

  • Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo: Masuk Pemerintahan, Sikap Tetap Kritis

    Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo: Masuk Pemerintahan, Sikap Tetap Kritis

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Rocky menjadi salah satu dari 26 tokoh dan pejabat yang ditunjuk sebagai Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden.

    Dalam susunan Wantimpres era Prabowo, Pratikno dipercaya sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Selain melantik Wantimpres, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI serta Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom RI.

    Usai pelantikan, Rocky menegaskan bahwa bergabungnya dirinya ke dalam pemerintahan tidak membuat sikap dan pandangannya berubah. Ia menyebut posisinya kini hanya berpindah dari luar ke dalam pemerintahan.

    “Cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break,” ujar Rocky.

    Rocky juga menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden, terutama dalam melihat dampak dan arah kebijakan. Menurutnya, peran tersebut bersifat etis, bukan teknis dalam menjalankan pemerintahan.

    Ia menekankan bahwa Wantimpres harus bersikap kritis terhadap kebijakan, bukan sekadar melakukan kritik. Sementara keputusan akhir atas suatu kebijakan tetap berada di tangan Presiden.

    “Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik,” kata Rocky.

    Dengan masuknya Rocky ke dalam Wantimpres, ia menyatakan bahwa keberadaannya di pemerintahan tidak berarti mengubah prinsip yang selama ini ia pegang. “Tetap radikal,” tegasnya.

  • Mendadak! Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto Resmi Naik

    Mendadak! Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto Resmi Naik

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi bergulir pada Kamis (1/10). DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

    Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Proses tersebut berlangsung sekitar 30 menit dan disetujui secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir.

    Suyudi Disetujui DPR

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirimkan Surat Presiden kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

    Setelah menerima surat tersebut, DPR melalui Komisi III langsung melakukan fit and proper test terhadap Suyudi. Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan.

    Ia juga menyoroti perlunya transformasi di tubuh Polri, termasuk perubahan pada aspek kultural serta penguatan kedekatan antara kepolisian dan masyarakat.

    Hasil uji kelayakan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan diberikan dan ditandai dengan ketukan palu.

    Suyudi Dilantik, Listyo Sigit Digantikan

    Setelah memperoleh persetujuan DPR, Komjen Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis siang.

    Suyudi menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin Polri sejak 27 Januari 2021. Pergantian tersebut mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hingga 2029.

    Sebelum resmi digantikan, Listyo Sigit masih terlihat mendampingi Presiden Prabowo dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis pagi.

    Usai pemberhentiannya sebagai Kapolri, Listyo Sigit menyampaikan bahwa dirinya akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk menggantikan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

    Rekam Jejak Suyudi Ario Seto

    Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya, ia memiliki pengalaman di bidang reserse dan sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri.

    Ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hingga memimpin sejumlah kepolisian resor, termasuk Polres Majalengka, Polres Bogor, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    Kariernya kemudian berlanjut di tingkat kepolisian daerah. Pada 2023, Suyudi menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya dan setahun kemudian dipercaya menjadi Kapolda Banten.

    Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Pergantian ini menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Polri, dengan Suyudi Ario Seto kini memegang tanggung jawab sebagai Kapolri setelah melalui proses pengusulan Presiden dan persetujuan DPR RI.

  • Gibran Datangi Korban MBG di Batang, Satu Ucapannya Justru Jadi Sorotan Politik

    Gibran Datangi Korban MBG di Batang, Satu Ucapannya Justru Jadi Sorotan Politik

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah mengunjungi sejumlah korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batang, Jawa Tengah. Dalam kunjungannya pada Senin (28/9), Gibran meminta maaf kepada korban dan memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung pemerintah hingga pasien dinyatakan pulih.

    Gibran juga menekankan bahwa keselamatan penerima MBG harus menjadi prioritas. Ia meminta fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada pasien yang masih mengalami keluhan, termasuk mereka yang telah diperbolehkan pulang.

    Namun, pernyataan Gibran kepada salah satu korban kemudian memunculkan perhatian lain. Ia meminta siswa untuk sementara membawa bekal dari rumah dan mengatakan, “MBG jangan dimakan.” Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan oleh peneliti SMRC Saidiman Ahmad sebagai indikasi adanya perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program MBG di lingkungan elite pemerintahan.

    Menurut Saidiman, Gibran dinilai memiliki pandangan agar program lebih diarahkan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah serta melibatkan dapur warga di sekitar sekolah. Pandangan tersebut disebut berbeda dengan pola pelaksanaan MBG yang berjalan saat ini.

    Perbedaan pendekatan tersebut kemudian menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai implementasi MBG dan dinamika politik di pemerintahan. Saidiman menilai sejumlah pernyataan elite terkait MBG dan isu demokrasi perlu dibaca sebagai perkembangan politik yang saling berkaitan.