Tag: Politik Nasional

  • SBY Seloroh Batuk Prabowo Bisa Guncang Rupiah dan Saham, Tutup dengan Doa untuk Presiden

    SBY Seloroh Batuk Prabowo Bisa Guncang Rupiah dan Saham, Tutup dengan Doa untuk Presiden

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melontarkan candaan mengenai Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) ke-68, Rabu (14/10/2026).

    Candaan itu muncul ketika SBY membuka orasinya dengan meminta maaf karena sedang mengalami batuk. Ia menegaskan bahwa kondisinya bukan disebabkan oleh influenza A dan menyebut dirinya tetap aman untuk melanjutkan penyampaian materi.

    SBY juga menceritakan bahwa batuk terkadang mengganggu aktivitasnya, termasuk ketika sedang melukis. Namun, suasana menjadi lebih cair ketika ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Presiden Prabowo dan situasi ekonomi nasional.

    Dengan nada berseloroh, SBY mengingatkan bahwa batuk seorang presiden bisa menimbulkan reaksi berbeda di pasar keuangan. Ia menyebut batuk Prabowo yang keras berpotensi membuat nilai tukar rupiah dan harga saham jatuh.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai humor di tengah orasi, bukan sebagai penilaian resmi mengenai kondisi pasar keuangan. Kelakar itu sekaligus menyinggung besarnya perhatian publik terhadap Presiden serta kemungkinan respons pasar terhadap berbagai sentimen politik dan ekonomi.

    Di akhir pernyataannya, SBY menyampaikan harapan agar Prabowo senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala negara dengan baik. Ia mengajak masyarakat mendoakan Presiden agar mampu memimpin Indonesia secara optimal.

    Momen tersebut menjadi selingan ringan dalam agenda akademik FISIP Unpad, dengan SBY memadukan pengalaman pribadinya dan humor mengenai hubungan antara kepemimpinan nasional serta kepekaan pasar keuangan.

  • Bahlil Resmi Rangkap Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM, Dasar Hukumnya Jadi Sorotan

    Bahlil Resmi Rangkap Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM, Dasar Hukumnya Jadi Sorotan

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan tersebut membuat Bahlil kini memegang dua jabatan sekaligus, yakni Menko Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Sebelum pelantikan, Bahlil telah mengonfirmasi bahwa dirinya mendapat penugasan untuk merangkap kedua jabatan tersebut. Ia mengatakan penugasan itu disampaikan melalui Sekretaris Kabinet dan akan dijalankan sebagai amanah dari Presiden Prabowo.

    “Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab untuk Menko merangkap Menteri ESDM, kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/10/2026).

    Pelantikan Bahlil menjadi bagian dari reshuffle kabinet yang dilakukan Prabowo. Sejumlah pejabat lainnya juga hadir di Istana menjelang agenda pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dalam reshuffle tersebut, Komjen Suyudi Ario Seto juga akan dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Di sisi lain, keputusan Bahlil memegang dua posisi menteri sekaligus turut menjadi perhatian dari sisi regulasi. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024, mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

    Karena itu, dasar hukum mengenai penugasan Bahlil untuk menduduki dua posisi menteri menjadi salah satu hal yang disorot. Hingga pelantikan berlangsung, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi hukum yang menjadi dasar penugasan tersebut.

    Sementara itu, Bahlil belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pembagian tugas dalam posisi barunya. Ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah resmi dilantik.