Tag: UU Perlindungan Ketenagakerjaan

  • UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak hingga 4 Tahun, Ini Poin Penting bagi Pekerja

    UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak hingga 4 Tahun, Ini Poin Penting bagi Pekerja

    JAKARTA, OBSERFACT.ID — DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga maksimal empat tahun.

    Skemanya, pekerja dapat menjalani kontrak awal paling lama dua tahun, kemudian diperpanjang dua kali dengan masing-masing maksimal satu tahun. Setelah melewati periode tersebut, perusahaan harus menentukan status pekerja. Jika masih dibutuhkan, pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, hubungan kerja dapat diakhiri melalui PHK apabila tidak lagi dibutuhkan.

    Selain aturan PKWT, UU baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini mengatur sejumlah perlindungan lain. Di antaranya kesetaraan dan nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan serta pengembangan karier, perlindungan pencari kerja, hingga kepastian status dan hak peserta pemagangan.

    Pemagangan juga dibatasi maksimal enam bulan dan ditegaskan sebagai bagian dari pelatihan kerja. Peserta magang disebut berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tertentu, serta sertifikat pemagangan.

    UU ini turut memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja rentan, serta melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan kerja. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengawasan ketenagakerjaan, hingga sanksi bagi pelanggaran juga diperkuat.

    Di sisi lain, sejumlah serikat buruh dan pengamat ketenagakerjaan menyoroti proses pembahasan yang dinilai kurang melibatkan serikat pekerja serta belum tersedianya naskah final secara luas. Mereka juga mempertanyakan sejumlah ketentuan yang masih membutuhkan aturan turunan, termasuk soal hubungan kerja, pengupahan, dan pekerja sektor informal.

    UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini disahkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya aturan ketenagakerjaan tersendiri di luar ketentuan UU Cipta Kerja. Namun, implementasi sejumlah ketentuannya masih akan bergantung pada aturan pelaksana yang akan diterbitkan.