JAKARTA, OBSERFACT.ID — Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki tahap pemeriksaan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dari sidak tersebut, ditemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar terpisah di area belakang lapas dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, perlengkapan memasak hingga pendingin udara atau AC. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti gym, simulator golf, kolam renang, serta area parkir yang diisi sejumlah kendaraan dengan pelat nomor sipil.
Temuan ini menjadi sorotan karena kawasan tersebut berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman menyebut adanya dugaan fasilitas hunian eksklusif yang berpotensi dikomersialisasikan. Namun, status penggunaan masing-masing bangunan dan siapa saja yang berhak menempatinya masih dalam proses pendalaman.
Kunjungan Ombudsman ke Lapas Cibinong sebelumnya juga sempat mengalami kendala. Pada 26 Juli 2026, kunjungan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan bersama sejumlah lembaga negara disebut mendapat penolakan dari pihak lapas. Saat pemeriksaan kembali dilakukan pada 23 September, Ombudsman menyatakan mereka sempat menunggu sekitar 30 menit sebelum akhirnya menemukan akses menuju kawasan hunian eksklusif tersebut.
Ombudsman menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman.
Di tengah polemik tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong pada 26 September 2026. Mereka adalah Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan.
Sementara itu, pihak Ditjenpas Jawa Barat menyebut kawasan yang menjadi sorotan merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Dugaan penyalahgunaan fasilitas untuk memperoleh keuntungan masih akan dipelajari lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada kesimpulan final mengenai pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, mekanisme penggunaannya, maupun dugaan komersialisasi. Pemeriksaan terhadap para pejabat dan pendalaman oleh pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana klaster hunian tersebut dapat beroperasi di lingkungan Lapas Cibinong.

Tinggalkan Balasan