JAKARTA, OBSERFACT.ID — Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk menstruasi tersebut masih dikenakan pajak, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban pajak efektif yang dibayarkan konsumen setara dengan 11 persen.
Sebagai gambaran, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, konsumen perlu membayar total Rp22.200.
DJP juga menjelaskan bahwa pembebasan PPN hanya berlaku bagi kelompok barang tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pembalut maupun produk sanitasi menstruasi lainnya belum tercantum dalam daftar tersebut.
Inge menegaskan, pengenaan pajak terhadap pembalut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.
Di tengah penjelasan pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang konsumsi biasa karena merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi perempuan.
YLKI turut mengingatkan bahwa beban pajak atas produk menstruasi berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan berpenghasilan rendah. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi juga terjadi di sejumlah negara. Inggris, misalnya, telah menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi sejak 2021. Kanada dan Austria juga disebut telah memberikan pembebasan pajak terhadap produk sejenis.
Hingga saat ini, DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai usulan pembebasan PPN atas pembalut. Inge menyebut setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, dampak terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal bagi negara.
Ramainya respons publik dan desakan dari YLKI pun kembali membuka diskusi mengenai apakah produk menstruasi perlu memperoleh perlakuan pajak khusus, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar sehari-hari.

Tinggalkan Balasan