Mulai 9 November, Bank hingga E-Commerce Diminta Pungut Pajak Transaksi Digital, Hashim Ungkap Target Pemerintah

Written by

in

JAKARTA, OBSERFACT.ID — Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak melalui sistem digital yang menyasar berbagai transaksi di sektor perbankan, teknologi finansial (fintech), hingga perdagangan elektronik atau e-commerce. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 dengan melibatkan lembaga keuangan dan platform digital sebagai pihak pemungut pajak.

Rencana itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut seluruh bank milik pemerintah maupun swasta, perusahaan fintech, serta sejumlah lokapasar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan diminta ikut memungut sekaligus menyetorkan pajak yang selama ini belum terhimpun.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi kebocoran penerimaan negara, khususnya dari aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang. Pemungutan akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) agar proses pengawasan serta penerimaan pajak dapat dilakukan secara elektronik.

Hashim menegaskan bahwa seluruh pemungutan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap transaksi yang sebelumnya belum terjangkau mekanisme pemungutan pajak dapat terpantau lebih optimal.

Ia juga menargetkan peningkatan kinerja penerimaan pajak dapat mendorong rasio pajak Indonesia agar lebih mendekati negara lain di kawasan. Hashim menyebut Indonesia diharapkan mampu mencapai tingkat yang setara dengan Kamboja dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Hashim turut menyoroti perhatian sejumlah media internasional dan pengamat terhadap kondisi fiskal Indonesia. Ia menilai persoalan yang perlu dibenahi bukan semata kondisi perekonomian nasional, melainkan efektivitas aparat dalam menjalankan tugas dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Sementara itu, data APBN hingga September 2026 mencatat pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target. Pada periode yang sama, belanja negara tercatat Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu anggaran, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp125,5 triliun. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan melalui perluasan basis pajak, termasuk dari aktivitas ekonomi berbasis digital.

Rencana penerapan kebijakan pada 9 November mendatang kini menjadi perhatian pelaku industri perbankan dan platform digital. Mekanisme teknis, jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, serta penerapannya bagi konsumen dan pelaku usaha akan menjadi hal penting untuk diperjelas sebelum kebijakan tersebut berjalan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *